Jumat, 25 Maret 2016

bab IV

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

A.     Dasar Penetapan Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul tahun pelajaran 2015/2016 mengacu kepada keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, keputusan Kantor Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah dan keputusan LP. Ma’arif Kabupaten Kudus, untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran  yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di madrasah kami mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Kudus dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut :
a.       Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b.      Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Madrasah kami mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
c.       Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
d.      Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur madrasah kami ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
e.       Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
f.       Libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
g.      Hari libur umum/nasional atau penetapan hari, serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat / Provinsi / Kotamadya.
        
B.      Kalender Pendidikan MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul Tahun Pelajaran 2015/2016
Berdasarkan berbagai peraturan diatas, alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul secara lengkap tergambar dalam kelender pendidikan MI NU Miftahut Thullab Garung Kidulsebagai berikut:





































PENUTUP


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul berisi tentang profil madrasah, visi, misi, dan tujuan madrasah berdasarkan tujuan pendidikan dasar, struktur dan muatan kurikulum, dan kalender pendidikan yang merupakan penjabaran dari permendiknas 22, 23, dan 24 tahun 2006 tentang SI, SKL, dan pelaksanaan kurikulum, serta permendiknas yang terkait dengan standar proses dan standar penilaian pembelajaran.
Kurikulum ini dibuat dan dikembangkan sebagai ruh yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam penyelenggraan pendidikan di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul, baik dalam proses pembelajaran, bimbingan, maupun pengembangan diri sehingga dapat mencapai visi, misi, dan tujuan madrasah yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kurikulum di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul, selain berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dan PP Nomor 19 tahun 2005, didasari pula oleh sikap FAST yakni Fathonah, Amanah, Sidiq, dan Tabligh.
Akhirnya kami menyamapaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah turut serta dalam mengembangkan kurikulum ini dan semoga pendidikan di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul dapat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Amiin!   








LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.        Surat-surat keputusan kepala madrasah terdiri dari :
a.     SK Tim Pengembang Kurikulum.
a.         SK Kriteria Ketuntasan Minimal.
b.         SK Kriteria Kenaikan Kelas.
c.         SK Kriteria Kelulusan.
d.        SK Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan pembelajaran, bimbingan dan ekstrakurikuler.
e.         SK Penetapan Mulok Bahasa Jawa, Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.        Profil Mardrasah
3.        Data Pendidik dan Tenaga kependidikan
4.        Analisis SWOT































Tidak ada komentar:

Posting Komentar