BAB IV
KALENDER
PENDIDIKAN
A.
Dasar Penetapan Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul tahun
pelajaran 2015/2016 mengacu kepada keputusan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kudus, keputusan Kantor Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah dan keputusan
LP. Ma’arif Kabupaten Kudus, untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan
waktu belajar di madrasah kami mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan
dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, serta ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Kudus dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kudus.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam menyusun
kalender pendidikan sebagai berikut :
a.
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan Juli
setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b.
Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran. Madrasah kami mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai
dengan keadaan dan kebutuhannya.
c.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
d.
Waktu libur
adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal. Hari libur madrasah kami ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari
raya keagamaan, Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar, dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
e.
Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
f.
Libur jeda
tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
g.
Hari libur
umum/nasional atau penetapan hari, serentak untuk setiap jenjang dan jenis
pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat / Provinsi / Kotamadya.
B.
Kalender Pendidikan MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul Tahun Pelajaran 2015/2016
Berdasarkan berbagai peraturan diatas, alokasi waktu
minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya di MI NU Miftahut
Thullab Garung Kidul secara lengkap tergambar dalam kelender pendidikan MI NU
Miftahut Thullab Garung Kidulsebagai berikut:
PENUTUP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MI NU Miftahut Thullab Garung
Kidul berisi tentang profil madrasah, visi, misi, dan tujuan madrasah
berdasarkan tujuan pendidikan dasar, struktur dan muatan kurikulum, dan
kalender pendidikan yang merupakan penjabaran dari permendiknas 22, 23, dan 24
tahun 2006 tentang SI, SKL, dan pelaksanaan kurikulum, serta permendiknas yang
terkait dengan standar proses dan standar penilaian pembelajaran.
Kurikulum ini dibuat dan dikembangkan sebagai ruh yang dapat dijadikan
dasar pijakan dalam penyelenggraan pendidikan di MI NU Miftahut Thullab Garung
Kidul, baik dalam proses pembelajaran, bimbingan, maupun pengembangan diri
sehingga dapat mencapai visi, misi, dan tujuan madrasah yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kurikulum di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul, selain
berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dan PP Nomor 19 tahun 2005,
didasari pula oleh sikap FAST yakni Fathonah, Amanah, Sidiq, dan Tabligh.
Akhirnya kami menyamapaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah
turut serta dalam mengembangkan kurikulum ini dan semoga pendidikan di MI NU
Miftahut Thullab Garung Kidul dapat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Amiin!
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Surat-surat
keputusan kepala madrasah terdiri dari :
a. SK
Tim Pengembang Kurikulum.
a.
SK Kriteria
Ketuntasan Minimal.
b.
SK Kriteria
Kenaikan Kelas.
c.
SK Kriteria
Kelulusan.
d.
SK Pembagian
Tugas Guru dalam kegiatan pembelajaran, bimbingan dan ekstrakurikuler.
e.
SK Penetapan
Mulok Bahasa Jawa, Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.
Profil
Mardrasah
3.
Data
Pendidik dan Tenaga kependidikan
4.
Analisis
SWOT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar